Minggu, 18 Desember 2016

Hak, Kewajiban dan sangsi petani atau pengusaha di bidang pertanian terkait peraturan sistem irigasi



A.    Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air


Hak masyarakat tentang sumber daya air yang tercantum dalam Pasal 82, yaitu :
1.    Memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air
2. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air
3.    Memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air
4. Menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat
5.   Mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air
6.    Mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya.

Kewajiaban masyarakat tentang sumber daya air yang tercantum dalam Pasal 83, yaitu :
Dalam menggunakan hak guna air, masyarakat pemegang hak guna air berkewajiban memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan melalui perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan dan pengamanan prasarana sumber daya air.

Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan yaitu :
Berdasarkan Pasal 94 bahwa ; 

  1.  setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya serta  mengakibatkan pencemaran air maka dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
  2. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air maka dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
  3. setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air serta dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang maka dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Berdasarkan Pasal 95 bahwa ; 
  1.   setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran air maka dikenakan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) 
  2.   setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air maka dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah
  3.   setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air dan melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin dari pihak yang berwenang maka dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


B.    Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Hak masyarakat tentang pengelolaan sumber daya air yang tercantum dalam Pasal 104, yaitu:
Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin serta membangun sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

Kewajiban masyarakat tentang pengelolaan  sumber daya air
Pasal 98, yaitu :
Pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib untuk:
a.    mematuhi ketentuan dalam izin;
b.     membayar retribusi dan kompensasi lainnya sebagai akibat dari pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.    melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air
d.    melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air disekitarnya
e.    mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi
f.     memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi
g.    menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi
h.     memberikan tanggapan yang positif apabila timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya.

Pasal 104, yaitu :
Pemegang izin penggunaan sumber daya air wajib untuk:
a.    mematuhi ketentuan dalam izin;
b.    membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c.    melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air
d.    melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air
e.    melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air
f.     melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan memberikan akses untuk penggunaan sumber daya air dari sumber air yang sama bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan
Pasal 121 yaitu :
1.    Setiap pemrakarsa sebagai pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a dan huruf b yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), Pasal 98, atau Pasal 104 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pemberi izin.
2.    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan
c. pencabutan izin.
3.    Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan peraturan pemerintah ini dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.


Pasal 123 yaitu :
Selain dikenakan sanksi pencabutan izin apabila pelaksanaan konstruksi dan/atau penggunaan sumber daya air yang dilakukan oleh pemrakarsa menimbulkan:
a. kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
b. kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.



C.   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991, Tentang : Sungai

Kewajiban dan larangan bagi masyarakat tentang sungai berdasarkan 
Pasal 24 yaitu, Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tandatanda pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai.
Pasal 25 yaitu, Dilarang mengubah aliran sungai kecuali dengan ijin Pejabat yang berwenang.
Pasal 26 yaitu, Mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 27 yaitu, Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan/atau merugikan penggunaan air yang lain dan lingkungan.
Pasal 28 yaitu, Mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin teriebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan Pasal 33 yaitu :
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:
a.    barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3);
b.    barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan
c.    sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
d.    barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27;
e.    barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.


D.   Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010, Tentang : Bendungan
Hak masyarakat tentang bendungan yang tercantum dalam Pasal 156, yaitu:
 Dalam melaksanakan peran, masyarakat mempunyai hak untuk:
a.    memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya
b.    menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang sudah diumumkan disertai alasannya
c.    memperoleh manfaat atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya
d.    mengajukan pengaduan kepada Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan atas kerugian yang menimpa dirinya berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya
e.    mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah akibat pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang merugikan kehidupannya.

Hak masyarakat tentang bendungan yang tercantum dalam
Pasal 129
(1)  Bendungan yang tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan yang mengancam keselamatan masyarakat, Pemilik bendungan wajib melakukan penghapusan fungsi bendungan.
Pasal 130
(1) Dalam hal pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat  dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan kelestarian fungsi lingkungan, baik di sekitar kawasan bendungan maupun hilir bendungan, Pemilik bendungan wajib mempertahankan fisik bendungan.

Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan Pasal 157 yaitu :
1.    Pembangun bendungan yang melakukan pelaksanaan konstruksi tanpa izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi berupa penghentian pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
2.    Pembangun bendungan yang tidak melakukan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
3.    Pembangun bendungan yang melakukan pengisian awal waduk tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dikenai sanksi berupa penghentian pengisian awal waduk oleh Menteri.
4.    Pembangun bendungan yang tidak melakukan pengisian awal waduk sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pengisian awal waduk oleh Menteri.
5.     Pengelola bendungan yang tidak melakukan perubahan struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) atau tidak melakukan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasi bendungan.
6.    Pengelola bendungan yang melakukan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan pelaksanaan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan.


E.    Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2008 tentang Air Tanah

Hak masyarakat tentang air tanah yang tercantum dalam
Pasal 76 yaitu, Setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berhak untuk memperoleh dan menggunakan air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

Kewajiban masyarakat tentang air tanah yang tercantum dalam
Pasal 66
Setiap pengguna air tanah wajib memperbaiki kondisi danlingkungan air tanah yang rusak akibat penggunaan air tanah yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi air asin dan pemulihan akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan/atau melakukan tindakan penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
Pasal 77
Pengusahaan air tanah wajib:
a.    Menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah kepada bupati/walikota;
b.    Menyampaikan laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada menteri atau gubernur;
c.    Memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah;
d.    Membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota;
e.    Berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah;
f.     Membayar biaya jasa pengelolaan air tanah; dan
g.    Melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan.
Pasal 78
(1) Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
(2) Teknis pelaksanaan pemberian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh bupati/walikota.

Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan Pasal 92 yaitu :
1.    Bupati/walikota mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77, atau Pasal 78.
2.    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa: a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
c. pencabutan izin.


F.    Perturan Pemerintah No 77 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi


Hak masyarakat atau petani tentang Irigasi yang tercantum dalam
Pasal 30 yaitu,  Perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dapat melaksanakan pembangunan jaringan irigasi untuk keperluannya setelah memperoleh izin pengambilan air dari Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri.
Pasal 31 ayat (1) yaitu, Perkumpulan petani pemakai air memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi di wilayah kerjanya.
Pasal 35 yaitu,
  1. (Perkumpulan petani pemakai air memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab dalam rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau pihak lain memberikan bantuan dan fasilitasi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Pasal 42 ayat (2) yaitu, Perkumpulan petani pemakai air dapat mengajukan usulan pemanfaatan dana pengelolaan irigasi kepada komisi irigasi.

Kewajiban masyarakat atau petani tentang Irigasi yang tercantum dalam
Pasal 26
(1) Untuk mengatur air irigasi secara baik yang memenuhi syarat-syarat teknik irigasi dan pertanian maka pada setiap pembangunan jaringan irigasi disertai dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2) Air irigasi yang disalurkan kembali ke suatu sumber air melalui jaringan drainase harus dilakukan upaya pengendalian atau pencegahan pencemaran agar memenuhi syarat-syarat kualitas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Perkumpulan petani pemakai air dan masyarakat wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dilarang mendirikan bangunan ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi drainase.

Pasal 39
(1) Dalam rangka pemanfaatan aset jaringan irigasi, perkumpulan petani pemakai air bersama masyarakat menjaga dan mengawasi keberadaan jaringan irigasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna air irigasi, dengan memperhatikan keberlanjutan jaringan irigasi dan kelestarian lingkungan.
(2) Pemanfaatan aset jaringan irigasi dilaksanakan oleh\ perkumpul-an petani pemakai air melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.

Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan Pasal 45 yaitu :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan irigasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penertiban, pengawasan, dan pengamanan terhadap prasarana jaringan irigasi, serta menegakkan peraturan perundangundangan bidang irigasi yang berlaku.



G.    UU No.11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN

Kewajiban masyarakat atau petani tentang pengairan yang tercantum dalam
Pasal 14 ayat (2) yaitu Masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunanbangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri dapat diikut sertakan menanggung pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.

Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan Pasal 15 yaitu :
(1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
a. barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang ini
b. barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini
c. barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-undang ini.
 (2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu rupiah).
(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar