A.
Undang-undang
No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Hak masyarakat
tentang sumber daya air yang tercantum dalam Pasal 82, yaitu :
1.
Memperoleh
informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air
2. Memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air
3.
Memperoleh
manfaat atas pengelolaan sumber daya air
4.
Menyatakan
keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat
5. Mengajukan
laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air
6.
Mengajukan
gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumber daya air yang
merugikan kehidupannya.
Kewajiaban masyarakat tentang sumber daya air yang
tercantum dalam Pasal 83, yaitu :
Dalam menggunakan hak
guna air, masyarakat pemegang hak guna air berkewajiban memperhatikan kepentingan
umum yang diwujudkan melalui perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan
dan pengamanan prasarana sumber daya air.
Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang melanggar
peraturan yaitu :
Berdasarkan Pasal 94
bahwa ;
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya serta mengakibatkan pencemaran air maka dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air maka dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
- setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air serta dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang maka dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran air maka dikenakan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
- setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air maka dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah
- setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air dan melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin dari pihak yang berwenang maka dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
B.
Peraturan
Pemerintah No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Hak masyarakat
tentang pengelolaan sumber daya air yang tercantum dalam Pasal 104, yaitu:
Pemegang izin penggunaan sumber daya air
berhak untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam izin serta membangun sarana dan prasarana sumber
daya air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Kewajiban masyarakat
tentang pengelolaan sumber daya air
Pasal 98, yaitu :
Pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada
sumber air wajib untuk:
a.
mematuhi
ketentuan dalam izin;
b.
membayar retribusi dan kompensasi lainnya
sebagai akibat dari pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c.
melindungi
dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air
d.
melindungi
dan mengamankan prasarana sumber daya air disekitarnya
e.
mencegah
terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi
f.
memulihkan
kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi
g.
menjamin
kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di
sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi
h.
memberikan tanggapan yang positif apabila
timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya.
Pasal 104, yaitu :
Pemegang
izin penggunaan sumber daya air wajib untuk:
a.
mematuhi
ketentuan dalam izin;
b.
membayar
biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c.
melindungi
dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air
d.
melindungi
dan mengamankan prasarana sumber daya air
e.
melakukan
usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air
f.
melakukan
perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan
memberikan akses untuk penggunaan sumber daya air dari sumber air yang sama
bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi
kegiatan.
Sangsi atau ketentuan
pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan
Pasal 121 yaitu :
1.
Setiap
pemrakarsa sebagai pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a
dan huruf b yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2), Pasal 98, atau Pasal 104 ayat (1) dapat dikenai sanksi
administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
sebagai pemberi izin.
2.
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
sementara pelaksanaan seluruh kegiatan
c. pencabutan izin.
3.
Penyedia
jasa konstruksi yang melanggar ketentuan peraturan pemerintah ini dikenai
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang jasa konstruksi.
Pasal 123 yaitu :
Selain dikenakan sanksi pencabutan izin
apabila pelaksanaan konstruksi dan/atau penggunaan sumber daya air yang
dilakukan oleh pemrakarsa menimbulkan:
a. kerusakan pada
sumber air dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau
perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
b. kerugian pada
masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat
yang menderita kerugian.
C.
Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 1991, Tentang : Sungai
Kewajiban dan
larangan bagi masyarakat tentang sungai berdasarkan
Pasal 24 yaitu, Masyarakat wajib ikut
serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tandatanda pekerjaan dalam rangka
pembinaan sungai.
Pasal 25 yaitu, Dilarang mengubah
aliran sungai kecuali dengan ijin Pejabat yang berwenang.
Pasal 26 yaitu, Mendirikan, mengubah
atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 27 yaitu, Dilarang membuang
benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam
maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan
pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan/atau
merugikan penggunaan air yang lain dan lingkungan.
Pasal 28 yaitu, Mengambil dan
menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh ijin teriebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Sangsi
atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan Pasal 33 yaitu
:
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974
dan peraturan perundang-undangan lainnya:
a.
barangsiapa
untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3);
b.
barangsiapa
melakukan pengusahaan sungai dan bangunan
c.
sungai
tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
d.
barangsiapa
mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan
di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk
keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27;
e.
barangsiapa
membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke
dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
D.
Peraturan
Pemerintah No. 37 Tahun 2010, Tentang : Bendungan
Hak masyarakat
tentang bendungan yang tercantum dalam Pasal 156, yaitu:
Dalam
melaksanakan peran, masyarakat mempunyai hak untuk:
a.
memperoleh
informasi mengenai rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan
beserta waduknya
b.
menyatakan
keberatan terhadap rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan
beserta waduknya yang sudah diumumkan disertai alasannya
c.
memperoleh
manfaat atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya
d.
mengajukan
pengaduan kepada Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan atas kerugian yang
menimpa dirinya berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan
bendungan beserta waduknya
e.
mengajukan
gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah akibat pembangunan
bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang merugikan
kehidupannya.
Hak
masyarakat tentang bendungan yang tercantum dalam
Pasal
129
(1)
Bendungan
yang tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan yang
mengancam keselamatan masyarakat, Pemilik bendungan wajib melakukan penghapusan
fungsi bendungan.
Pasal 130
(1)
Dalam hal pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan kelestarian fungsi lingkungan, baik di sekitar kawasan bendungan
maupun hilir bendungan, Pemilik
bendungan wajib mempertahankan fisik
bendungan.
Sangsi
atau ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan Pasal 157 yaitu
:
1.
Pembangun
bendungan yang melakukan pelaksanaan konstruksi
tanpa izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi berupa
penghentian pelaksanaan konstruksi
oleh Menteri.
2.
Pembangun
bendungan yang tidak melakukan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pelaksanaan konstruksi
oleh Menteri.
3.
Pembangun
bendungan yang melakukan pengisian awal waduk tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) dikenai sanksi berupa penghentian pengisian awal waduk
oleh Menteri.
4.
Pembangun
bendungan yang tidak melakukan pengisian awal waduk sampai dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan
izin pengisian awal waduk oleh Menteri.
5.
Pengelola bendungan yang tidak melakukan
perubahan struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) atau
tidak melakukan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasi bendungan.
6.
Pengelola
bendungan yang melakukan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dikenai sanksi berupa
penghentian kegiatan pelaksanaan perubahan bendungan atau rehabilitasi
bendungan.
E.
Peraturan
Pemerintah No 43 tahun 2008 tentang Air Tanah
Hak masyarakat
tentang air tanah yang tercantum dalam
Pasal 76 yaitu, Setiap pemegang izin
pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berhak untuk memperoleh dan
menggunakan air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Kewajiban masyarakat
tentang air tanah yang tercantum dalam
Pasal 66
Setiap pengguna air tanah wajib memperbaiki
kondisi danlingkungan air tanah yang rusak akibat penggunaan air tanah yang
dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi air asin dan pemulihan
akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan/atau melakukan
tindakan penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63.
Pasal 77
Pengusahaan air tanah wajib:
a.
Menyampaikan
laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah kepada
bupati/walikota;
b.
Menyampaikan
laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada
bupati/walikota dengan tembusan kepada menteri atau gubernur;
c.
Memasang
meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air
tanah;
d.
Membangun
sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota;
e.
Berperan
serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah;
f.
Membayar
biaya jasa pengelolaan air tanah; dan
g.
Melaporkan
kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air
tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat
membahayakan lingkungan.
Pasal 78
(1) Setiap pemegang
izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan
dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
(2) Teknis
pelaksanaan pemberian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
bupati/walikota.
Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang
melanggar peraturan berdasarkan Pasal 92 yaitu :
1.
Bupati/walikota
mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77,
atau Pasal 78.
2.
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
c.
pencabutan izin.
F.
Perturan
Pemerintah No 77 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi
Hak masyarakat atau
petani tentang Irigasi yang tercantum dalam
Pasal 30 yaitu, Perkumpulan petani pemakai air, badan hukum,
badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dapat
melaksanakan pembangunan jaringan irigasi untuk keperluannya setelah memperoleh
izin pengambilan air dari Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri.
Pasal 31 ayat (1)
yaitu, Perkumpulan
petani pemakai air memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi
dan pemeliharaan jaringan
irigasi di wilayah kerjanya.
Pasal 35 yaitu,
- (Perkumpulan petani pemakai air memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab dalam rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau pihak lain memberikan bantuan dan fasilitasi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Pasal
42 ayat (2) yaitu,
Perkumpulan petani pemakai air dapat mengajukan usulan pemanfaatan dana
pengelolaan irigasi kepada komisi irigasi.
Kewajiban masyarakat atau
petani tentang Irigasi yang tercantum dalam
Pasal 26
(1) Untuk mengatur air irigasi secara baik
yang memenuhi syarat-syarat teknik irigasi dan pertanian maka pada setiap pembangunan
jaringan irigasi disertai dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan
satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2) Air irigasi yang disalurkan kembali ke
suatu sumber air melalui jaringan drainase harus dilakukan upaya pengendalian atau
pencegahan pencemaran agar memenuhi syarat-syarat kualitas tertentu berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Perkumpulan petani pemakai air dan
masyarakat wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan dilarang mendirikan bangunan ataupun melakukan
tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi drainase.
Pasal 39
(1) Dalam rangka pemanfaatan aset jaringan
irigasi, perkumpulan petani pemakai air bersama masyarakat menjaga dan
mengawasi keberadaan jaringan irigasi agar dapat memberikan pelayanan yang
optimal bagi seluruh pengguna air irigasi, dengan memperhatikan keberlanjutan
jaringan irigasi dan kelestarian lingkungan.
(2) Pemanfaatan aset jaringan irigasi
dilaksanakan oleh\ perkumpul-an petani pemakai air melalui kegiatan operasi dan
pemeliharaan jaringan irigasi.
Sangsi atau ketentuan pidana bagi yang
melanggar peraturan berdasarkan Pasal 45 yaitu :
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pengelolaan irigasi.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penertiban, pengawasan,
dan pengamanan terhadap prasarana jaringan irigasi, serta menegakkan peraturan
perundangundangan bidang irigasi yang berlaku.
G.
UU No.11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Kewajiban masyarakat atau
petani tentang pengairan yang tercantum dalam
Pasal 14 ayat (2)
yaitu
Masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunanbangunan
pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri
dapat diikut sertakan menanggung pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.
Sangsi atau ketentuan
pidana bagi yang melanggar peraturan berdasarkan Pasal 15 yaitu :
(1) Diancam dengan
hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
a. barang siapa
dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak
berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata
pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat
(1) Undang-undang ini
b. barang siapa
dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin
dari Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini
c. barang siapa yang
sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau
sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini,
tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu
dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air dan
bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
a, b, c, dan d Undang-undang ini.
(2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini adalah kejahatan.
(3) Barang siapa
karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan tersebut
dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c
dan d Undang-undang ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu rupiah).
(4) Perbuatan pidana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar